Banyumas – Persoil dari Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, menangkap SP (30) seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. SP diduga melakukan tindakan menjual obat- obatan terlarang, serta melanggar UU Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mengenai aktivitas terduga pelaku, yang menjual obat- obatan terlarang. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap SP pada Sabtu ( 7/12/2024) di rumahnya.
Didapati ribuan butir obat- obatan terlarang dengan berbagai merek, dan berada dalam bberapa bungkusan. Barang tersebut disembunyikan dengan berbagai wadah atau pembungkus oleh pelaku, guna mengelabui petugas kepolisian.
“Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2785 butir,” tutur Kompol Willy Budiyanto.
Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.
Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan.
sumber: rri.co
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo