BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Pageralang, Kabupaten Banyumas.

Polisi bahkan kini telah mengantongi nama-nama pelaku tersebut. Sedangkan dua pelaku lain telah ditangkap warga dan kini diamankan Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa 8 Oktober 2024 mengatakan hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui bahwa para pelaku memasuki rumah milik korban melalui jendela samping.

Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban atas nama Aris Mujiyanto (36), warga Desa Pageralang RT 02 RW 12, Kecamatan Kemranjen.

Saat itu korban sedang tidur di ruang tengah bersama anaknya, kemudian korban terbangun sudah dalam keadaan terikat tali.

Salah satu pelaku menodongkan golok ke leher korban, dua pelaku lain memegangi tangan korban yang diikat dan kaki dengan mengancam untuk tidak berteriak.

Sementara tiga pelaku lain masuk ke kamar yang di ruang itu ada istri korban dan mengancam dengan mengarahkan pisau ke perut korban.

Dengan melihat situasi, korban berhasil melepaskan tali yang mengikat tangannya.

“Korban lari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong kepada warga,” kata kapolresta didampingi Kasatreskrim Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan.

Kemudian, korban masuk lagi ke rumah dengan membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya.

Pada saat bersamaan datang salah seorang warga, Sudiro yang berupaya menghalau pelaku hingga terjadi perlawanan yang mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

“Pelaku kemudian berusaha melarikan diri. Dua pelaku dapat diamankan oleh warga dan empat pelaku lain berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Kemranjen dan dua pelaku tersebut kini telah diamankan di Polresta Banyumas.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut adalah berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci mobil Daihatsu, satu buah golok, satu buah lakban, satu utas tali dan beberapa barang bukti lain yang berjumlah 13 item.

Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal dugaan pidana penciruan dengan kekerasan, yaitu Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, lanjut Kapolresta, untuk korban Sudiro yang mengalami luka sabetan golok dan sempat dilarikan rumah sakit sekarang kondisinya sudah membaik dan telah pulang ke rumah untuk menjalani rawat jalan.

sumber: suaramerdeka

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai