Berita

Polresta Banyumas Musnahkan 1.501 Botol Miras dan 743 Knalpot Brong

BANYUMAS – Polresta Banyumas memusnahkan barang bukti 1501 botol miras dan 743 kenalpot brong, di Gor Satria PURWOKERTO, Jumat (21/3). Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 1329 liter miras jenis ciu, dan 1071 liter tuak.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Selain itu, juga dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), yang dilaksanakan dalam kurun waktu memasuki bulan Ramadan hingga 21 Maret 2025.

“Hal ini merupakan wujud keseriusan Polresta Banyumas dalam menekan penyakit masyarakat. Tentunya, tak luput dari peran aktif seluruh elemen masyarakat,” kata Kapolresta.

Menurutnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bisa dipicu adanya miras. Oleh karena itu, operasi pekat dilakukan sebagai penegakkan.

“Kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Banyumas,” tegas dia.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat, jangan bertindak sendiri apabila melakukan penindakkan kejahatan. Serahkan kepada kepolisian yang berwenang sebagai aparat penegak hukum.

Kepolisian juga membutuhkan informasi apabila masih ditemukan tindak kejahatan. Masyarakat dapat langsung melaporkan.

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,714