Berita

Polresta Banyumas Ringkus Empat Tersangka dalam Pengungkapan Sindikat Narkoba

BANYUMAS – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap sindikat narkotika dengan meringkus empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut berinisial NA (42) dan AB (30) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas serta JKW alias Hanhan (39) warga Kabupaten Magelang, serta OA warga Kabupaten Purbalingga. OA dan Hanhan sekarang ini berdomisili di Bandung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa pada Kamis 23 Januari 2025 pukul 23.00 Wib, petugas mengamankan NA di cafe Kecamatan Sumbang.

Ketika penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 65 buah plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor honda Beat.

Kemudian petugas melakukan pengecekan di ponsel NA dan mendapati ada percakapan lewat pesan instan dengan AB.

Dari bukti itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah AB di wilayah Kecamatan Sumbang dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.800.000, 1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz dan 1 buah handphone merk realme C75.

Dari hasil berita acara pemeriksaan klarifikasi tersangka NA, barang tersebut didapat dari tersangka Hanhan pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal.

Kemudian tim melaksanakan pengejaran, pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka Hanhan yang diduga beperan sebagai bandar serta tersangka OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir Kota Bandung.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 buah palstik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka Hanhan”, kata Kompol Willy.

Disamping itu juga diamankan barang bukti dari Hanhan berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 9 buah buku tabungan Bank BCA warna biru, 5 buah handphone serta 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.

Sedangkan barang bukti berupa 2 buah buku catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan 2 buah handphone disita dari OA.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,307