Banyumas  – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto pada Selasa (15/10/2024) menerima titipan barang bukti dari Polres Banyumas. Titipan ini terdiri dari 353 unit komputer dan 17 router, yang diserahkan oleh Kanit Reskrim Polres Banyumas bersama empat personel kepolisian.

Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, menerima paket barang bukti tersebut bersama tiga stafnya. Proses penerimaan barang bukti berlangsung sesuai prosedur, dimulai dari laporan ke Unit Pelayanan hingga pembuatan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Setelah proses administrasi, seluruh barang bukti tersebut akan disimpan di gudang tertutup sebagai bagian dari pengelolaan yang aman. Penitipan barang bukti ini merupakan bentuk kerjasama antara Polres Banyumas dan Rupbasan Purwokerto dalam menjaga dan mengelola barang bukti hasil penyelidikan kepolisian.

Sariany Nababan menegaskan komitmennya dalam menjaga barang bukti tersebut. “Kami akan merawatnya dengan sebaik-baiknya hingga proses hukum terkait barang-barang ini selesai,” ujarnya.

Penyerahan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga dalam penegakan hukum.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai