PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir obat keras dari dua pemuuda berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), Jumat (11/10/24).

Obat-obatan tersebut diduga diedarkan secara ilegal atau tanpa resep dokter.

Kasatresnarkoba Polres Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan pemuda berinisial DAR.

Dari DAR, polisi juga mendapati obat keras yang diakui dibeli dari DS alias Ndandong, warga Kecamatan Kebasen.

Berbekal informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DS dan RDP.

“Saat ditangkap, di teras rumah keduanya ada obat-obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (17/10/2024).

Rinciannya, 22 butir obat diduga psikotropika dan 5.405 butir obat diduga keras atau daftar G.

Polisi juga mendapati uang tunai Rp1.185.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu, HP merek Invinix X657C warna hitam, serta HP merek Vivo 1938 warna biru.

Barang-barang itu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Willy mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai