KOTA MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku dan penadah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut merupakan residivis dan memiliki peran berbeda.
Dikatakannya, sebanyak tujuh unit barang bukti berupa kendaraan bermotor dan lima pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Hari ini kami telah mengamankan lima tersangka pelaku curanmor sekaligus penadahnya dengan barang bukti sebanyak tujuh motor, kunci T, dan handphone,” ujar Kompol M Sholeh saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Dalam kesempatannya, M Sholeh juga membeberkan pelaku curanmor yang memiliki peran berbeda tersebut diantaranya, RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) asal Kedungkandang dan YP (33) sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, asal Kabupaten Blitar.
Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku NA (33) asal Klojen, Kota Malang dan satu penadah motor curian berhasil diamankan.
“Berawal dari informasi, tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Jadi ada dua TKP, yang pertama dilakukan penangkapan tersangka tiga orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, M Sholeh juga membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Dikatakannya, pelaku akan hunting atau berburu terlebih dahulu untuk melihat objek yang akan disasar. Setelah dirasa mudah bisa diambil, pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Modus tersangka ini berburu terlebih dahulu. Setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil, maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
“Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara 2,5 juta sampai 3 juta rupiah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.
Sumber : malangpagi.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota