Berita

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Berulang Pembobolan Kotak Amal

MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang kedapatan hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Kamis (6/2) malam.

Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa DK adalah residivis kasus pencurian pada 2023 dengan barang bukti sebuah laptop. Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya.

Aksi pertama dilakukan di Masjid Miftahul Jannah, Jl Raya Candi 3 B Gang Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025. DK masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB. Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali melancarkan aksinya di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dari rekaman CCTV, polisi menemukan kesamaan pola kejahatan dan ciri fisik pelaku.

“Dari hasil penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Jumat (7/2).

Saat hendak melakukan aksi ketiga di Musala Al Mutmainah, DK akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun dibantu warga setempat. “Pelaku mencoba masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum sempat melancarkan aksinya,” jelas Kompol Soleh.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan tas yang digunakan untuk membobol kotak amal. DK mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya.

“Dari dua lokasi sebelumnya, tersangka telah mengambil sekitar Rp 1,5 juta. Ia berdalih awalnya tidak berniat mencuri, namun tergoda karena kondisi masjid yang sepi,” tambah Kompol Soleh.

Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian dan mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka. “Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” pesannya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak kriminal. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif dapat tercipta.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 8,002