Polrestabes Semarang | Satreskrim Unit I Pidum Polrestabes Semarang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh komplotan tiga pemuda yang sudah sering melancarkan aksinya dengan salah satu tersangka seorang residifis kasus narkoba. Senin (15/1/2024)
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menuturkan “ kasus ini terdapat dua TKP yaitu di Jl. Genuksari Kel. Genuksari pada tanggal 26 Nov 2023 dan TKP kedua di Kp. Klipang Kel. Meteseh pada tanggal 10 Des 2023,“ Ujar Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena dalam acara Jumpa Pers dilobby Mapolrestabes Semarang.
Lebih lanjut, aksi mereka menggunkan modus dengan mengawasi atau mengecek terhadap rumah-rumah yang dihuni pada malam hari yang terdapat kendaraan tidak dikunci stang
“ system mereka adalah memantau dan mengecek dimana kendaraan yang mereka incar tidak dikunci stangnya lalu mereka dorong kabur hingga ke Kab. Jepara ” Jelas Kasat Reskrim
Dari hasil dua TKP pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah satu hasil kejahatan, dari hasil investigasi para tersangka, menjual barang bukti berupa SPM vario sebesar 1,8 Juta di jepara, untuk penadah pihak Kepolisian sedang melakukan pendalaman hingga saat ini.
Komplotan ini diketuai oleh Rifai (20) Residifis dibantu oleh dua rekannya Fanca (19) dan Ali (22).
Penuturan Rifai (20) dan Ali (22) pelaku pencurian vario menuturkan “ pertama saya muter-muter dulu, setelah saya dapat saya langsung bawa keluar kendaraan lalu saya larikan ke Jepara dengan di dorong, perjalan saya tempuh 2 jam,” Ujar Rifai
Dari wawancara terungkap dari keterangan Rifai bawah komplotan tersebut sudah melancarkan aksinya sebanyak Enam kali, yang menjadi sasaran komplotan ini mencakup wilayah Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Gunungpati, dan satu lokasi di Karangjati, Kabupaten Semarang
Sementara itu, pihak Kepolisian Resot Kota Besar Semarang saat ini mengatakan barang bukti sebanyak 4 unit yaitu Honda Beat dengan Nopol H 3691 BDG, Kawasan KLX Nopol AA 5092 ZD, Suzuki Smash Nopol B 6472 NER dan Honda Vario Nopol H 4525 BAE. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng