Rembang — Polda Jateng | Maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau lebih dikenal dengan knalpot tidak standar mulai meresahkan warga di Kabupaten Rembang, terutama di masa pasca Pemilu ini.

Polsek Gunem Polres Rembang mengambil langkah menekan kebisingan melalui sosialisasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada puluhan pemilik bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot di Kabupaten Garam (sebutan Rembang), Salah satunya di bengkel Desa Demaan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Minggu (3/3/2024) siang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. menuturkan “Sasaran patroli yakni bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polsek Gunem juga menindak sepeda motor berknalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang melintas di jalan raya,” Ucapnya.

Joko menegaskan ada aturan pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot tidak standar/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” Ungkap Kapolsek.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama