Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menetapkan dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapannya, Selasa (5/3/2024) pagi.

“Tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48), yang mana dirinya kami amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu,” ungkap Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kejadian tersebut dialami oleh korban yakni seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) saat sedang melaksanakan Ibadah Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam.

“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, Ibu Soimah melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh, yang mana dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.

“Seusai melaksanakan Sholat Subuh, Ibu Soimah pun terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang, sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV,” lanjutnya.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua, kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid.

Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 yang tersimpan di dalam tas yang dicuri oleh pelaku, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy. (pm)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono