REMBANG – Polda Jateng | Polsek Sedan Polres Rembang pastikan agar tidak terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian BBM di SPBU menjelang mudik lebaran 2024 juga untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan melakukan pengecekan ukur tera BBM bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Senin (01/04/2024).

Apabila terjadi kecurangan dalam pengisian BBM di SPBU maka yang di rugikan juga adalah masyarakat sehingga Kapolsek Sedan bersama Kanit Reskrim beserta anggotanya mendatangi beberapa SPBU untuk melakukan pengecekan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sedan AKP MS Karim, S.H., mengatakan beberapa titik SPBU yang dicek ada dua (2) SPBU diantaranya SPBU 44.592.17 Desa Karas Kec. Sedan Kab. Rembang, SPBU 44.592.22 Desa Sidorejo Kec. Sedan Kab. Rembang.

“Kami bersama Unit Reskrim melakukan pengecekan alat ukur (Tera) di setiap SPBU yang ada di Kecamatan Sedan untuk memastikan kebenaran volume pada pompa (Nozzle) ukuran BBM pada SPBU. Hasil pengujian tera yang dilaksanakan personel Polsek Sedan di 2 SPBU yang ada di Kecamatan Sedan tidak ditemukan adanya kecurangan, kontruksi dan pengkabelan yang tidak sesuai dengan standar, kami juga cek BBM bersubsidi pertalite dengan cara 1 liter kemudian diletakkan di alat ukur kaca,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengecekan kami tidak menemukan adanya penyimpangan maupun praktek kecurangan dan kondisi fungsi peralatan pengisian BBM juga dalam kondisi layak dan baik.

“Melalui kegiatan pengecekan tersebut kami berpesan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, karena dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kebenaran ukuran suatu produk maka dapat menjadi kontrol terhadap pelaku usaha,” pungkasnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama