BANYUMAS – Melihat dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyumas yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas agar taat terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme administratif.

“Ada potensi, apabila tidak dilaksanakan, maka masuk kejenis pelanggaran administrasi yang bisa mengena kepada KPU,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono kepada wartawan di Purwokerto, Jumat (30/8/2024).

Menurut Yon Daryono, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melaksanakan pengawasan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan sejak tanggal 27-29 Agustus 2924. Hingga pada akhir pendaftaran, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Banyumas dengan didukung oleh 12 partai politik pemilik kursi DPRD maupun partai politik non parlemen.

“Kami mencermati dari sejumlah peserta partai Pemilu 2024, ada enam partai politik yang tidak memberikan dukungan kepada calon yang mendaftar di hari terakhir tanggal 29 kemarin. Ada 6 partai, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Solidaritas Indonesia,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Banyumas juga mencermati dinamika perkembangan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya pada Pasal 135 huruf b. Di mana ada beberapa titik krusial yang harus KPU Kabupaten Banyumas laksanakan dan harus KPU perhatikan dengan seksama.

“Ada poin di mana di pasal 135 huruf b, itu ada potensi terjadinya perubahan-perubahan proses pencalonan. Di mana partai non parlemen yang tidak mengusung pasangan calon yang kemarin mendaftarkan, secara garis besar total perolehan suara sahnya sebenarnya tidak mencukupi 6,5 persen, sebagaimana hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang ditetapkan sebelumnya. Di mana DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Banyumas 1 juta, maka di situ harus ada akumulasi perolehan suara sah sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Yon juga mengungkapkan, jika menilik pasal tersebut terkait pengusulan calon dari DPP, maka ada kemungkinan dan peluang bagi peserta Pemilu non parlemen yang kemarin tidak ikut mendukung pasangan calon, termasuk juga partai yang kemarin mendaftar. Apabila ada kegandaan dukungan terhadap dua pasangan calon, maka ada kewajiban KPU untuk melakukan proses klarifikasi melalui KPU RI ke DPP.

“Artinya pengurus DPP pusat terutama ketua dan sekretaris memastikan bahwa yang mana yang mereka dukung. Karena bisa saja ada kemungkinan potensi-potensi partai yang kemarin tidak mendaftarkan pasangan calon sebanyak 12 partai itu kemudian ternyata ada perubahan keputusan di DPP terkait mengusulkan pasangan calon,” ujarnya.

“Perlu diperhatikan betul khususnya kepada KPU, karena apabila tidak dilaksanakan dengan baik terkait dengan tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan, bisa muncul potensi sengketa. Sengketa terkait dengan kegandaan dukungan dari partai-partai tertentu,” lanjutnya.

Yon menegaskan jika proses sengketa ini dapat dilaksanakan dan dapat diproses oleh Bawaslu, jika terdapat permohonan sengketa. “Pada prinsipnya Bawaslu dengan amanah undang-undang yang melekat, kami siap apabila ada pengajuan sengketa proses terkait dengan pencalonan ini,” ucapnya.

sumber: inews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo