BANYUWANGI – Seorang pria muda berinisial EA, 23 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Gambiran. Warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ditangkap atas dugaan penipuan.

Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS, 30 tahun, warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan perkara ini berawal saat korban hendak membeli sepeda motor. Pelaku berpura-pura menjadi seorang sales salah satu dealer motor di wilayah Kecamatan Genteng.

“Yang bersangkutan menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan dari salah satu dealer motor, sehingga korban percaya,” jelasnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Merasa korbannya sudah terpedaya, pelaku melanjutkan niat jahatnya. Dia menawarkan satu unit motor Honda Stylo ABS warna putih kepada korban yang akan melakukan pembelian secara cash. EA dan AS kemudian sepakat melakukan transaksi di rumah korban pada 18 Mei 2024 lalu.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp30,673 juta kepada pelaku. Harga yang ditawarkan AS Rp32,173 juta. AS menjanjikan sepeda motor akan diterima setelah satu minggu pembayaran.

Namun hingga saat ini, sepeda motor yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim. Impian korban memiliki sepeda motor baru pun kandas. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta. Tak terima dengan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Gambiran.

“Jadi, korban sudah melakukan pembayaran kepada terlapor, tapi barang tidak dikirim. Karena merasa ditipu, akhirnya korban melapor,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi ini.

Atas dasar laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan. Singkat cerita, Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku EA. Dari tangan EA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, HP kartu ATM beserta buku tabungan, selembar kwitansi pembayaran, sebuah id card dealer motor atas nama EA, sepatu, kaos dan kemeja. Diapun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Sumber : www.ngopibareng.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono