BANYUWANGI – Seorang pencuri buah jeruk ditangkap warga Banyuwangi, Jawa Timur. Dia berinisial DAS. Pelaku berusia 27 tahun ini asal Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Rencananya, hasil pencurian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 7 Juli 2024 malam. Pelaku terpergok saat sedang mencuri buah jeruk di kebun milik Sasmito, 40 tahun, warga setempat.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek,” jelasnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi kemudian datang ke lokasi kejadian. Saat itu warga langsung menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pqolisi mengamankan terduga pelaku ke Polsek Bangorejo untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, keranjang dari anyaman bambu atau tobos, dan buah jeruk hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian jeruk. Dia terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.

“Motifnya, karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Sebab kerugian yang dialami korban hanya sekitar Rp 500.000.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono