SEMARANG – Polisi berhasil membongkar kasus penjualan video porno anak yang diperdagangkan di media sosial.

Satu tersangka pria berinisial RS (34) berhasil ditangkap atas kasus ini. T

ersangka RS merupakan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dia aktif menjual video porno anak via Facebook dan Telegram dengan tarif pervideo seharga Rp 300 ribu.

“Dari kejahatan itu, tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulannya,” papar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Jumat (19/7).

Kasus ini terkuak saat Satgas Pornografi Anak dari Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng menelusuri aktivitas RS.

Ternyata RS menawarkan video porno lewat grup privat di Facebook. Ia lalu mengarahkan calon pembeli ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya.

“Calon pembeli yang sudah membayar, lalu mereka akan dimasukan ke grup Telegram oleh tersangka RS,” papar AKBP Sulis.

Konten pornografi anak yang ditawarkan tersangka, di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya.

Adapula konten anak berhubungan intim dengan orang yang lebih dewasa.

Dalam konten video itu, usia anak yang terlibat antara rentang usia 8 sampai 10 tahun.

“Anggota member (grupnya) ratusan lebih,” jelas Sulis.

Tersangka RS kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Ia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia