SEMARANG – Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin atas kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy pada Rabu, 4 Desember 2024

“Kepada terduga pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami tunda kami laksanakan di hari berikutnya,” kata Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024.

Aris mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait pembubaran tawuran. Aris menyebut penembakan terhadap korban terjadi setelah Aipda Robig dipepet sejumlah kendaraan sepulangnya dari kantor. “Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh Saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ungkap dia.

“Perbuatan Terduga Pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes. Kemudian, akibat penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar, mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” sambungnya.

Atas kejadian itu, Aipda Robig dikenai pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian. Sidang kode etik Aipda Robig bakal berlangsung besok.

“Dan kepada Terduga Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogianya kami lakukan hari ini. Kami tunda, kami laksanakan di hari berikutnya,” pungkas dia.

Sumber : VIVA.co.id

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo