Humbahas – Usai Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diam-diam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yakni, pada proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba yang bersumber dari dana APBD Humbahas tahun anggaran 2022.

Setelah naik ke proses penyidikan, kejaksaan ini bakal segera akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati, sesuai perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Gerry A Gultom, saat dikonfirmasi sekaitan perkembangan penyidikan kasus membenarkan akan segara menetapkan tersangka, Selasa (27/8/2024).

” Masih menunggu hasil dari ahli keuangan. Setelah itu, kita penetapan tersangka,” kata Gerry.

Menurut dia, sesuai pasal 184 KUHAP perlu alat bukti dari keterangan ahli yang harus didahului dengan audit untuk mencukupi hasil penyidikan sebelum dilakukan penetapan tersangka.

” Proses audit ini yang masih butuh waktu,”.

” Sabar ya bang, mudah mudahan secepatnya keluar hasilnya,” ungkap Gerry.

Masih dikatakan Gerry, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sudah sebanyak 25 orang saksi. Dia menyebutkan, pihak Dinas PUTR, penyidikan, pengawasan serta pihak terkait yang lain dalam kasus tersebut.

” Untuk nama-namanya siapa saja secara detail belum bisa kami informasikan ya bg,”.

” Yang pasti sedang berproses bg. Sabar ya bg,” kata Gerry.

Ketika disinggung, kepastian kapan kerugian negara keluar dari hasil audit saksi ahli, Gerry mengaku belum dapat memastikan.

” Kalau kapan saya belum bisa pastikan, kita tunggu aja, kami juga maunya segera. Tunggu aja rilis resmi kami bg,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba ini menggunakan anggaran APBD Humbahas tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560,00 yang dikerjakan CV Mirza Karya Sejati.

Dari penanganan kasus ini, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejari Humbahas sudah mencuat beberapa nama yang dipanggil, diantaranya mantan Kepala UKPBJ Humbahas Reiward Marpaung, dan Direktur PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai penyedia dukungan peralatan kegiatan pemeliharaan berkala rehabilitasi jalan dan rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba.

Mencuatnya juga kasus dugaan korupsi ini juga, diduga berawal dari pemberitaan media adanya sejumlah kontraktor dikenakan penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.

Selain, dari kualitas mutu pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Hingga , menuai kekesalan bagi pihak pengguna jalan maupun warga sekitar.

sumber: matatelinga.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan