BANYUWANGI – Satlantas Polresta Banyuwangi menemukan adanya surat izin mengemudi (SIM) diduga palsu yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Banyuwangi.

Polisi menemukan dua SIM palsu, masing-masing SIM A dan SIM C.

Temuan tersebut didapati saat anggota Satlantas menggelar razia rutin.

SIM C palsu didapati dari pengendara sepeda motor berinisial D (20), warga Kecamatan Srono.

Sementara SIM A palsu didapati KUE (35), warga Kecamatan Pesanggaran.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Amar Hadi Susilo menjelaskan, kedua warga tersebut diketahui membawa SIM palsu saat terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar di waktu dan tempat yang berbeda, dalam rentang sepekan terakhir.

Ia mengatakan, usai terjaring razia dan kedapatan membawa SIM palsu, kedua warga tersebut langsung dibawa kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk didalami.

SIM palsu yang dibawa oleh warga tersebut memiliki bentuk yang mirip dengan aslinya.

Logo-logo, jenis font, dan penempatan foto, serta QR code terlihat mirip dengan SIM asli.

Perbedaan paling mencolok berada pada material SIM yang dipakai.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” kata Amar, Jumat (14/6/2024).

Polisi, lanjut Amar, masih mendalami kasus temuan SIM palsu tersebut. Pendalaman itu juga untuk mengetahui asal muasal SIM palsu.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi