Berita

Rekaman Suara Viral di Humbahas, Bupati Tegaskan Tidak Ada Arahan Dukung Paslon

HUMBAHAS – Dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, kini memasuki tahap penyidikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas telah meneruskan laporan ini ke penyidik Sentra Gakkumdu Polres Humbahas untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henry W. Pasaribu, menyatakan bahwa laporan ini diajukan oleh Hotman Hutasoit, seorang pensiunan ASN asal Sibungabunga, Kecamatan Doloksanggul.

Laporan tersebut mencakup bukti berupa rekaman suara yang diduga mirip dengan suara Bupati Dosmar, yang disebut-sebut menginstruksikan seorang camat berinisial PS untuk mengarahkan kepala desa mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas.

Rekaman Suara Viral di Media Sosial

Isi rekaman suara yang viral di media sosial menyebutkan bahwa bupati diduga meminta camat untuk mengarahkan warga memilih pasangan calon dengan jargon “Bersih” dalam Pilkada Humbahas. Rekaman ini telah menjadi perhatian publik dan memicu diskusi hangat di masyarakat.

Dosmar Banjarnahor menanggapi viralnya rekaman tersebut dengan tegas membantah melalui akun Facebook pribadinya. “Rekaman dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak sopan itu bukan dari saya. Itu rekayasa oknum tertentu,” tulisnya dalam statusnya.

Henry W. Pasaribu menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Dosmar untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu. Namun, karena alasan keberangkatan ke Jakarta, Bupati Dosmar memilih memberikan keterangannya di ruang kerjanya.

Dalam keterangannya, Dosmar membantah bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah miliknya.

“Meski ia membantah, penyidik akan memastikan kebenaran rekaman tersebut melalui uji audio forensik di Laboratorium Forensik Polda Sumut,” ujar Henry. Selain itu, penyidik juga akan melibatkan saksi ahli pidana dan bahasa untuk mendalami kasus ini.

Henry menegaskan bahwa sesuai Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat negara, ASN, kepala desa, dan perangkatnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

Related Posts

1 of 7,488