Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana laporan palsu dan penggelapan yang dilakukan seorang berinisial MSA (21) warga Kelurahan Parakancanggah Banjarnegara seorang karyawan koperasi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, bahwa awalnya pihaknya menerima laporan terkait adanya pembegalan, setelah menerima laporan unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan.

“Bahwa tersangka awalnya ngaku telah dibegal oleh 2 orang di pinggir jalan Desa Kalisemi Banjarnegara pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB usai mengambil setoran dari nasabah, dengan kerugian 1 unit motor yang merupakan milik koperasi, berikut 1 unit handphone dan uang tunai hasil setoran dari nasabah sebesar Rp. 4.000.000,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (9/7/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, kemudian ditemukan fakta terkait pengakuan korban tidak sesuai dengan data dilapangan kemudian diketahui bahwa tersangka telah merekayasa kejadian seolah terjadi begal.

“Karena uang setoran koperasi telah digunakan untuk bermain judi online sedangkan sepeda motor digadaikan untuk mengganti uang nasabah koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka MSA mengaku merekayasa peristiwa tersebut karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang digunakan untuk bermain judi online.

“Saya panik karena mengambil uang koperasi untuk bermain judi online. Saya pakai uang koperasi sekitar Rp 4-5 juta,” ujar dia yang dihadirkan saat konferensi pers.

MSA semakin gelap mata karena terancam akan dipidanakan oleh koperasi tempatnya bekerja.

“Saya bingungg karena pihak koperasi sudah mewanti-wanti, karena sudah banyak yang memakai uang koperasi, sudah pasti akan diproses (hukum),” kata dia.

MSA merekayasa menjadi korban begal. Agar lebih meyakinkan, MSA juga membuat tubuhnya terluka.

“Saya buat sendiri (lukanya), saya pukul sendiri, saya pukul sekuat tenaga agar terlihat terluka,” ucap dia, lumayan lama tiduran di jalan, banyak orang lewat enggak berani karena melihat saya terkapar di TKP,” ujar MSA.

Kasat Reskrim menerangkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warganet digegerkan dengan kabar pembegalan yang menimpa seorang pria di Banjarnegara.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara