HUMBAHAS – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan kado Natal yang indah yaitu Remisi Khusus Natal terhadap 69 (Enam puluh sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani dan Katolik Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (25/12).

Bertempat di gereja Oikumene Rutan Humbang Hasundutan, Remisi khusus ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Karutan Humbang Hasundutan, Sahat Parsaulian beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Humbang Hasundutan.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto yang dibacakan Karutan menegaskan pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat” ujar Sahat membacakan amanat Menteri.

“Saya ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, tutup Karutan membacakan amanat.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan serta pemberian secara Simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada perwakilan WBP Rutan Humbang Hasundutan, doa yang dibawakan oleh warga binaan dan saling bersalaman antar pegawai dan warga binaan.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan