Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus polisi setelah terbukti melakukan aksi perampokan di 19 vila di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali, sejak tahun 2022.

Pelaku bernama Purwadi (64) ini bukan sembarang penjahat, ia pernah dipenjara karena kasus Curas yang menewaskan seorang satpam saat merampok bank di Jawa pada tahun 1990.

Purwadi kembali berulah di Bali karena faktor ekonomi setelah bebas dari penjara pada tahun 2022.

Aksi terakhir Purwadi terhenti setelah aksinya di salah satu vila dilaporkan oleh korban berinisial ADJP pada Kamis (23/5).

Rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-cirinya membantu polisi melacak keberadaannya.

Purwadi akhirnya diringkus di kampung halamannya di Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi pada Selasa (25/6) pukul 08.00 WITA.

Yang menarik adalah Purwadi mengaku tidak menetap di Bali. Dia bolak-balik Banyuwangi-Bali hanya untuk mencuri dan membawa barang curian.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha dan Kapolsek Kutsel Kompol I Gusti Ngurah Yudistira pada Senin (8/7) menjelaskan bahwa barang bukti yang dia curi mulai dari pakaian, sepatu, tas, perhiasan, hingga barang-barang elektronik.

Pakaian maupun sepatu yang bermerek dia simpan di rumahnya, sementara barang elektronik dan lainnya Purwadi jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini polisi masih terus berusaha mencocokan berbagai barang bukti yang bisa disita dengan para korban.

Sementara, baru dua perkara yang bisa dibuktikan dan sisanya masih dikoordinasikan dengan para korban.

Apalagi banyak korban merupakan warga negara asing yang sudah pulang ke negara asalnya, sehingga butuh waktu untuk proses tersebut.

“Yang bersangkutan ke Bali untuk mencuri, lalu barang curian dibawa pulang ke Jawa, setelah barang curian habis, dia balik lagi ke Bali untuk kembali merampok, itu terus dilakukan berulang kali,” papar Yudistira.Diduga ini dilakukan sejak Purwadi masih muda hingga tua seperti saat ini.

“Mungkin dari muda sampai umur segini tetap melakukan,” bebernya.

Adapun atas perbuatannya, Purwadi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

sumber: baliexpres

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono