Semarang – Polda Jawa Tengah menangani kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp39,457 miliar.

Sedangkan uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp3,387 miliar, dan untuk jumlah tersangkanya di 2023 ada 14 tersangka mengalami kenaikan di tahun ini menjadi 34 tersangka.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan terkait dengan penanganan kasus tindak pidana khusus di jajaran Polda Jateng, jumlah perkara pada tahun ini ada 86 kasus dengan penyelesaian sebanyak 76 perkara. Hal itu dikatakan saat pemaparan analisa dan evaluasi akhir tahun di Mapolda, Jumat (27/13).

Menurut Artanto, kasus tindak pidana khusus yang berhasil diselesaikan sebanyak 88 persen.

Artanto menjelaskan, terkait dengan tindak pidana indagsi yang ditangani Polda Jateng tercatat ada 23 kasus dan berhasil ditangani sebanyak 14 perkara.

Sedangkan tindak pidana ekonomi khusus ada 18 kasus, dan diselesaikan 15 kasus.

“Untuk tindak pidana korupsi, ada enam kasus dan terselesaikan delapan kasus. Kemudian tindak pidana tertentu ada 15 kasus, dan terselesaikan 15 kasus. Sedangkan kejahatan siber ada 24 kasus, dan diselesaikan 24 kasus,” kata Artanto.

Artanto lebih lanjut menjelaskan, terkait dengan kejahatan terhadap kekayaan negara persentase penyelesaian perkaranya di 2023 sebanyak 83 persen dan di tahun ini dari 73 perkara telah diselesaikan 57 perkara.

Artinya, penyelesaian kasus terhadap kekayaan negara sebesar 78 persen.

Sumber : Idola 92,6 FM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo