KUDUS – Kasus penipuan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Layla Nova telah selesai vonis hukumannya selama tiga tahun penjara.

Di samping itu kerugian uang jemaah telah dikembalikan kepada korban.

Pengembalian uang nasabah dipastikan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita jemaah.

Uang atau aset terdakwa yang disita Kejari sebesar Rp 160 juta. Sementara itu kerugian jemaah mencapai Rp 4,9 miliar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dita mengatakan, uang tersebeut saat ini telah dibagikan kepada korban yang melapor sebanyak 189 jemaah.

Pembagiannya satu pekan setelah putusan pengadilan negeri.

“Sudah kami bagikan, masing-masing korban menerima sekitar Rp 800 ribu,” katanya.

Tegar menjelaskan, uang tersebut adalah aset terdakwa yang dimiliki. Terkait aset lainya, seperti mobil statusnya adalah milik lesing.

Sementara aset seperti toko dari informasi yang diperoleh telah digadaikan oleh terdakwa.

Di sisi lain, salah satu korban Noor Halimah mengatakan, sampai sekarang dia belum mendapatkan pengembalian nominal yg disebutkan tersebut.

Menurutnya, pembagian tersebut dianggap tak adil untuk hukum dunia.

“Tersangka dijatuhkan hukuman sekian tahun dengan kerugian yang ditanggung oleh para jemaah tidak balance. Tapi bagaimapun juga melawan orang yang berduit di negeri Konoha memang kami harus siap untuk menerima pil pahit, keputusan hakim yang tdk sesuai dengan yang para jamaah harapkan.” imbuhnya lewat saluran pesan singkat.

Halimah menambahkan, dia bersama korban lainnya sudah berusaha, berupaya, dan menajalani prosedur yang ada untuk memperoleh haknya.

Akan tetapi dia beranggapan, hukum lebih memihak kepada para penguasa.

”Dan sekarang biarkan hukum akhirat dari Allah yang bekerja untuk kami para calon jemaah umrah yang gagal berangkat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga belum menerima pemberangkatan ulang seperti apa yang dijanjikan terdakwa.

Begitu juga dari pihak keluarga terdawa belum buka suara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai