Malang – Seorang warga bernama Ahmad Fariz (33) membuat laporan polisi atas aksi penipuan dengan modus mencatut lalu menawarkan rumahnya sebagai tempat kos. Laporan itu di buat karena dia merasa resah terus didatangi orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Fariz warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu mengatakan bahwa sejak bulan Oktober 2024 lalu, rumahnya terus didatangi hingga sebanyak 20 orang. Mereka mengaku datang karena rumahnya ditawarkan sebagai tempat kos.

“Saya kaget, tahu-tahu rumah saya didatangi banyak orang dan mereka bilang sudah membayar DP kos. Padahal rumah ini, saya pakai untuk tempat tinggal keluarga dan tidak saya jadikan tempat kos,” kata Fariz kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Fariz menduga, oknum yang tidak diketahui identitasnya dengan sengaja mengunggah foto dan alamat rumahnya melalui media sosial TikTok. Dari situ, pelaku menawarkan rumahnya sebagai tempat kos. Dalam unggahan tersebut, pelaku mencantumkan nomor Whatsappnya.

Para korban yang tertarik akhirnya menghubungi pelaku dan diminta untuk membayar DP Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ketika korban sudah membayar DP, pelaku langsung melarikan diri dengan cara memblokir nomor Whatsapp korban.

Diketahui, sebagian besar korbannya adalah mahasiswa yang tertarik karena rumah Fariz ditawarkan sebagai kos yang dekat dengan perguruan tinggi.

“Saya menduga, pelaku ini telah melakukan survei. Bahkan, pelaku ini sepertinya memakai alasan yang kredibel kepada korban, dan saya sudah melaporkannya ke polisi,” terang Fariz.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyampaikan bahwa telah menerima aduan tersebut dan kini sedang mendalami dugaan penipuan tersebut.

“Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi serta hasil patroli siber,” ujar Fariz.

Soleh pun menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi agar tidak tertipu. Dia menyarankan bagi masyarakat yang ingin mencari tempat kos atau sejenisnya bisa melakukan transaksi menggunakan platform resmi terpercaya.

“Kami mengimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi, lebih baik transaksi dilakukan secara langsung atau melalui platform resmi seperti e-commerce atau marketplace terpercaya agar terhindar dari modus penipuan seperti ini,” tandasnya.

Sumber : detik.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota