SRAGEN– Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sragen. Tersangka berinisial EP alias Bunglon, ditangkap di rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5,77 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip, timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450.000, dan beberapa barang lainnya.

Hal itu seperti dijelaskan KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo dalam penjelasannya saat memimpin pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Lebih lanjut, Iptu Joko menguraikan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.500.000.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Diuraikan Iptu Joko dalam penjelasannya, bahwa penangkapan EP alias Bunglon, dilakukan timnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan diawali saat anggota Satuan Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tangen, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu, “ ungkapnya, mewakili Kapolres, Senin, (09/09/2204).

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari penyelidikan itu, sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka di dalam kamar rumah neneknya. Penangkapan dilakukan setelah tersangka diinterogasi dan mengakui identitasnya, “ Tambahnya.

Kegiatan penangkapan pelaku disaksikan pula oleh ketua RT setempat, Sulono. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam kaleng kotak biru, serta 4 plastik klip sabu lainnya dalam kaleng kecil bulat.

“Selain itu, petugas juga menemukan alat timbangan elektronik, alat isap sabu, sejumlah korek api, dan uang tunai Rp 450.000 di saku celana tersangka, “

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya yang bernama Agus alias Petel seharga Rp 4.500.000. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ tutup Iptu Joko.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo