SRAGEN – Seorang remaja warga Sragen terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian selepas transaksi hendak menjual sapi limosin yang sedang bunting 3 bulan seharga Rp 8 juta.

Bukan perkara harga sapi yang kelewat murah, melainkan asal muasal sapi tersebut.

Ternyata, sapi limosin tersebut merupakan hasil curian.

Adapun korbannya adalah paman dari remaja bernama Riyanto.

Riyanto (24) warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri sapi milik pamannya sendiri, Suparmin Hadi Wiyono (50).

Riyanto ditangkap saat berada di rumah indekos, di Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Rabu (12/6/2024) siang.

“Memang ada informasi dari masyarakat yang melapor ke Polsek Ngrampal, intinya kehilangan sapi.”

“Setelah kami selidiki melalui orang-orang terdekat, kami mendapatkan informasi kalau yang mengambil sapi adalah keponakan korban sendiri,” ungkap Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (13/6/2024).

“Alhamdulillah setelah tiga hari kami melaksanakan pemantauan, tersangka bisa ditangkap.”

“Waktu itu di kos-kosan,” sambungnya.

AKP Hasto Broto menerangkan, Riyanto mengambil sapi milik pamannya sendiri pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 21.00.

Dimana Riyanto mengambil sapi melalui pintu belakang kandang.

Kemudian, sapi jenis limosin yang baru bunting 3 bulan itu dibawa pergi melewati perkebunan.

“Setelah itu, tersangka memang sudah menyewa orang atau kendaraan untuk mengangkut sapi,” singkatnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono