HUMBAHAS – Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap lima (5) kasus tindak pidana kejahatan selama, Agustus 2024. Diketahui, dari 5 kasus itu sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada Agustus 2024, satuan reskrim Polres Humbahas berhasil ungkap 5 kasus tindak pidana dengan sebanyak 11 orang tersangka. Sedangkan 1 DPO, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim Humbahas, AKP Bram Candra SH MH, dalam konferensi pers yang disampaikan secara tertulis, di Polres Humbahas, Sabtu (17/2/2024).

Diketahui, dalam konferensi yang dipimpin Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, dan Wakapolres Kompol Muslim Amin. AKP Bram Candra menyampaikan Polres Humbahas berhasil mengungkap 5 ( lima ) kasus kriminal dengan berbagai pelanggaran hukum, yakni tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia, pencurian, hingga kejahatan pencabulan dibawah umur.

“Penangkapan pertama dalam kasus kejahatan laporan dari korban, diantaranya adalah dugaan tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar AKP Bram Candra.

Dapat diketahui, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 110 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA
SUMATERA UTARA, tanggal 01 September 2024, atas nama pelapor orang tua korban , P Simanullang .

Sambungnya, mantan Satuan Unit Reskrim Polres Langkat itu memaparkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di TKP, Sabtu 31 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 WIB, di Terminal Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam keterangan kronologis yang disampaikan. Sebelumnya korban almarhum AS (19) warga Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Humbahas dikeroyok temannya hingga korban meninggal dunia setelah di larikan ke rumah sakit terdekat.

Dari dasar laporan orang tua korban, tak lama kemudian tim Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan 6 terduga tersangka yang berinisial, DCS, JPN, DP, DFS, JENP, dan CN (dewasa).

“Kini ke enam pelaku berhasil kita diamankan, mereka diamankan atas keterangan dari saksi -saksi yang berada dilokasi saat kejadian peristiwa penganiayaan tersebut,” ujar AKP Bram, mantan Satuan Unit Reskrim Polres Langkat itu.

Baca Juga : Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Konferensi pers pengungkapan lima kasus di Polres Humbahas.
Dua kasus persetubuhan

Selain kasus penganiayaan dengan tersangka inisial DCS dkk, Sat Reskrim yang dikomandoi AKP Bram Candra juga berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan pelaku kini berhasil diamankan.

”Kasus persetubuhan korban yang seorang anak SD inisial KCH (7), adapun pelaku inisial JM. Kedua seorang wanita inisial IR (16) yang duduk dibangku SMA, sedangkan pelaku inisial HPT. Kini kedua pelaku diacam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Bram kembali.

Dua kasus pencurian

Selanjutnya dalam konfrensi pers itu, Polres Humbaha juga berhasil mengamankan pelaku pencurian tiga hewan ternak milik warga di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta.

Dalam melaksanakan aksinya, tiga pelaku inisial IS, AS, dan SP, menggunakan mobil untuk membawa hewan ternak yang dicuri. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku inisial SP sebagai driver dalam status DPO.

Diakhir paparan yang digelar di depan Kantor Polres Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kasus terakhir, terdapat pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 4335 TXH di wilayah SPBU Pollung.

Baca Juga : TPID Tidore Sidak Pasar Gosalaha Tinjau Perkembangan Stok dan Harga Sembako
Dimana sebelumnya, seorang pelaku bernisial MPA mencuri sepeda motor korban,Johannes
Situmorang dengan cara di dorong yang terparkir didepan rumah yang berada tepat disamping SPBU Pollung.

“Akan tetapi, saat pelaku mendorong motor hal itu dilihat oleh penjual gorengan bernama Raplis, dan bertanya kepada pelaku. Itu kereta mau dibawa kemana,’’ ujar AKP Bram yang menirukan ucapan keterangan saksi pelapor.

Lebih lanjut ia menerangkan, saat itu pelaku menjawab ‘’Akan saya bawa ke Tangerang”.
Mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Johannes, Raplis memanggil karyawan SPBU dan memberitahukan kepada
pemilik motor.

Lalu karyawan SPBU, Suchiaydi meneriaki pelaku ‟maling‟. Setelah sejauh 100 meter dibantu oleh masyarakat sekitar ikut merebut sepeda motor. Pelaku pun langsung diaman personil Polsek Pollung yang melakukan
patroli.

“Kini, MPA pelaku pencurian dan barang bukti sepeda motor yang diamankan Polsek Pollung sudah diterima Sat Reskrim Polres Humbahas. Dari 5 kasus yang dipaparkan dengan sejumlah barang bukti. Para pelaku kini akan proses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim AKP Bram Candra.

sumber: Detikindonesia.co.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan