Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SRM (29), pengedar obat keras daftar G, dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/3/2025). SRM, warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, ditangkap di lapangan sepak bola Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari unggahan masyarakat di grup Facebook yang mengeluhkan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Berdasarkan unggahan tersebut, Polsek Wangon segera merespons dengan berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba. Hasil penyelidikan kami mengarah kepada SRM, yang kemudian berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kompol Willy, Rabu (26/3/2025).
Saat ditangkap, SRM kedapatan membawa 135 butir obat keras daftar G. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp435.000, satu unit ponsel Samsung M52 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam.
SRM kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan lingkungan
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo