Banyuwangi – Hanya dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika. Setidaknya ada 64 kasus narkotika yang telah diungkap bersama 68 tersangkanya.

Selain itu, Satnarkoba telah mengamankan barang bukti (BB) cukup banyak. Di antaranya, 6,85 kilogram sabu-sabu, 42 butir pil ekstasi, dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 76.289 butir.

Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dengan demikian, upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika terus ditingkatkan.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba bukan hanya dilakukan penyelesaian secara hukum. Ada sejumlah kasus yang juga diselesaikan secara rehabilitasi, dikarenakan murni sebagai pengguna,” katanya.

Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran kasus narkotika, khususnya jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

“Peredaran obat daftar G memang cukup mengkhawatirkan. Pelaku penyalahgunaan narkotika bukan hanya usia 30 tahun ke atas saja. Saat ini, para remaja yang masih berusia 20 tahun cukup banyak yang mengonsumsi obat daftar G,” bebernya.

Karena itu, upaya pemberantasan narkotika semakin ditingkatkan agar Kabupaten Banyuwangi steril dari peredaran narkotika.

“Kami terus memerangi peredaran narkotika. Penyalahgunaan narkoba bisa merusak masa depan anak-anak,” tegasnya.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif dalam memberantas peredaran narkoba agar dapat menyelamatkan para generasi muda.

“Saya berharap para orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus di lingkaran peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi