PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial MAN (48) warga Purwokerto Selatan saat berada di depan toko Clandys Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/11/2024).

Pelaku sedang menawarkan dan menerima jasa titip pasangan judi online pada situs www.rapkiss.com melalui sarana berupa handphone.

Kasat Reskrim, Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, menyampaikan pelaku MAN ditangkap petugas berikut barang buktinya.

Barang bukti berupa 1 buah handphone merek Vivo warna merah dengan nomor Imei 865407010000009, 1 lembar kartu ATM BCA, uang tunai sejumlah Rp158 ribu, 2 lembar kertas berisi tulisan rekapan nomor togel serta 1 buah ballpoint.

“Modus pelaku adalah menerima jasa titipan pemasangan taruhan judi online jenis togel hongkong di situs www.rapkiss.com,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/11/2024).

Saat ini pelaku dan barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

sumber: TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo