Pati – Jajaran Polresta Pati belum lama berhasil membekuk dua joki prostitusi online berikut sejumlah barang bukti di kamar salah satu hotel di Pati Kota. Pengguna aplikasi Michat itu diduga melibatkan anak berusia 16 tahun.
Keduanya adalah MN (25) warga Cikarang Utara selaku mucikari, dan SY (28) asal Bekasi, selaku admin aplikasi Michat. Sedangkan barang bukti yang disita adalah barang-barang yang terkait eksploitasi seksual pada korban.
Informasi yang diperoleh RMOLJateng menyebut, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu mengunggah foto anak calon korban di aplikasi MiChat dengan kalimat Open BO dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, ketika dikonfirmasi RMOLJateng, Senin (18/11) membenarkan kasus di atas.
Kompol Alfan Armin mengutarakan semula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada aktivitas seksual di kamar salah satu hotel di Pati Kota.
”Para tersangka sering nongkrong di warung depan salah satu hotel di Pati. Mereka sering ngobrol dengan sesama pengunjung warung angkringan. Dari situlah akhirnya informasi menyangkut praktik prostitusi lewat jaringan internet terungkap,” terang Kompol M Alfan Armin.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar di salah satu Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.
”Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dilakukan penggerebegan mengamankan 2 orang tersangka,” jelas Kompol Alfan Armin.
”Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak korban selama 2 bulan ini,” tambah Kompol Alfan Armin lagi.
Dia menambahkan bahwa modus para tersangka membooking kamar di hotel. Kemudian korban disuruh melayani di kamar terpisah.
M Alfan Armin menambahkan dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Sumber : www.rmoljawatengah.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo