NasionalNews

Satu Mantan Napi Teroris Resmi di Bebaskan Dari Lapas Kelas IIB Pati

PATI – Setelah menjalani pidana kurungan selama 3 tahun Mantan Napi ini, banyak melakukan perbuatan positif, sehingga Napi yang berinisial SC (42) resmi dibebaskan dari Lapas Pati, pada Kamis (9/2/2023)

Sebenarnya Sesuai hukumannya SC ini dapat bebas pada tanggal 1 Oktober 2023. Tapi karena kebebasan bersyarat mendapat pemotongan masa tahanan menjadi hari ini.

Dikatakan sebelum pindah di Lapas Pati ini, dirinya mengaku terlebih dahulu di tahan dari Lapas Cikeas.

“SC menyebut bahwa dirinya ditangkap 30 September 2020 dan ditahan di Cikeas, dan divonis selama 3 tahun Diputus PN Jaktim sebagai teroris pada tanggal 22 September 2021, Sedangkan 9 bulan ditahan di lapas Pati sejak tanggal 23 Juni 2022,” ungkapnya.

Diceritakan Napi Teroris ini mengaku menyesal bergabung dengan Organisasi jamaah islamiyah (JI), pasalnya perbuatan itu bertentangan dengan Dasar-dasar Negara Indonesia.

” saya bertobat dan menyadari bahwa apa yang dilakukannya dulu itu salah. SC juga menyesal mengikuti organisasi yang dulu dia ikuti yakni Jamaah Islamiah (JI), yang mana melanggar ketentuan Peraturan per UU Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai cikal bakal teroris,” Sadar SC.

Sedangkan selama di lapas Pati, dirinya mengaku telah mengalami banyak perubahan dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan dan terakhir mengakui NKRI

“Selama disini, mengikuti kegiatan positif. Saya menyesal mengikuti organisasi yang dilarang Negara,” ujarnya.

Usai dirinya jera akan masa hukuman yang menimpa dirinya selama ini. Dia mengaku tak ingin ikut lagi organisasi JI atau yang berpotensi berbahaya atau mengandung terorisme lainnya.

“Tidak mungkin saya ikut lagi. Kalau saya ikut lagi nanti malah balik lagi kesini. Selepas dari sini, ya mengikuti organisasi yang lain yang legal dan tidak dilarang pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Dan Bimkemas lapas kelas 2B Pati, Krismiyanto mengatakan bahwa napi yang terindikasi teroris di lapas Pati itu, diputus pidana selama 3 tahun berdasarkan Pasal 15 UU RI No. 15 tahun 2003 tentang terorisme. Selanjutnya, tersangka mulai ditahan di Rutan Cikeas pada (30/9/2020), dan pada hari ini Kamis (9/2/2023), SC telah dibebas syaratkan.

“SC mulai ditahan sejak (30/9/2020). Yang bersangkutan pada hari ini, kami bebaskan bersyarat. Hari ini kami bebaskan 1 orang napi terkait Kasus teroris,” ujarnya.

Usai dibebaskan, SC kini berstatus klien Bapas di Surakarta. Kendati demikian dirinya menyebut bahwa SC di bebas bersyarat lantaran telah berperilaku baik.

“mengakui bahwa negara indonesia yang sah dan final, Nasionalisme, sadar akan radikalisasi dan mengikuti program dari pemerintah,”pungkasnya.

sumber: jurnalindo.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts

1 of 1,323