NewsSeputar Jateng

Sejumlah Fakta Pabrik Ekstasi Semarang, Jaringan Internasional-Dikira Berhantu

SEMARANG, Jateng – Polisi mengungkap praktik produksi pil ekstasi di sebuah rumah di RT 06 RW 08 Kelurahan Palebon, Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurut polisi, aktivitas itu melibatkan jaringan internasional. Adapun warga sekitar mengira rumah itu kosong dan berhantu. Ini 7 faktanya.

1. Digerebek 1 Juni

Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, rumah yang semula kosong itu disewa oleh orang tak dikenal sejak April 2023.

“Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian. Pertama penangkapan dua orang, kemudian penggeledahan di rumah ini,” kata Abiyoso di lokasi, Jumat (2/6/2023).

2. Peran Dua Tersangka

Dua orang yang ditangkap berinisial MR (28) dan ARD (24), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR sebagai koki atau pencampur bahan. ARD sebagai pencetak ekstasi. Mereka suruhan si otak pelaku yang kini buron.

Keduanya mengaku dikenalkan dengan si otak pelaku oleh teman mereka di Jakarta. MR dan ARD lalu bertemu dengan otak pelaku di Simpang Lima Semarang pada 19 Mei.

“Katanya butuh pekerjaan, makanya dikenalkan dengan aktor yang ada di Semarang. Saya belum bisa mengatakan sosok orang itu apakah orang Semarang, asli Semarang, dan seterusnya,” ujar Abiyoso.

3. Paket Mencurigakan

Bahan pembuat ekstasi itu dari luar negeri. Modus pengirimannya dengan False Declare atau pemberitahuan palsu yang menyebut paket itu berisi pewarna.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Utomo mengatakan paket mencurigakan itu lewat jalur udara dan masuk di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dua pekan lalu. Modus itu dapat dideteksi petugas.

“Yang kita deteksi kerja sama pusat itu si bahan bakunya, ada pentylon dan macem-macem itu. Mereka menyamarkan pemberitahuan sebagai pewarna,” kata Tri di lokasi, kemarin.

Tri menambahkan, paket serupa juga dikirimkan ke Banten. “Masuk Ahmad Yani dua minggu lalu, yang di Banten sudah sebulan dua bulan,” ungkapnya.

4. Bikin 10 Ribu Ekstasi

Kedua tersangka mengaku dalam 10 hari bisa memproduksi lebih dari 10 ribu butir ekstasi.

“Diserahin kunci terus ke sini katanya untuk bersih-bersih rumah, itu kan cuma alibi. Mereka setelah itu, tiga hari berikutnya, datang mesin itu tadi. Mesin dibuka, baru mereka laporan kalau mesin itu diterima, diberikan petunjuk untuk mengoperasionalkan,” kata Abiyoso saat konferensi pers di rumah itu, Jumat (2/6/2023).

Sejak itu kedua tersangka telah mencetak lebih dari 10 ribu butir ekstasi. Polisi juga menyita puluhan kilogram bahan baku yang belum sempat dijadikan ekstasi.

Ribuan ekstasi itu belum sempat diedarkan. Rencananya setelah produksi selesai, MR dan ARD akan melapor dan menyerahkan ekstasi tersebut kepada si otak pelaku.

“Dari jumlah ekstasinya saja ada 10.410 butir. Belum ditambah yang masih berupa bubuk sebanyak 53.447 gram. Setidaknya kami juga telah menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa dengan asumsi 1 gram itu bisa mengancam 4 jiwa,” ungkap Abiyoso.

5. Diduga Jaringan Internasional

Abiyoso menyebut pengungkapan ini dilakukan berdasar informasi dari Bea Cukai terkait masuknya peralatan dan bahan kimia mencurigakan di Semarang dan Banten.

“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi juga jaringan di luar negeri. Ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri. Semua didatangkan dari luar negeri,” jelasnya.

6. Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka itu terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 Undang-Undang yang sama, ancaman hukuman sama,” jelas Abiyoso.

7. Kesaksian Warga Sekitar

Sejumlah warga sekitar mengaku kaget dengan kabar penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi itu. Warga yang tinggal di depan rumah itu, Joni Ari (60) tak mengira rumah itu berpenghuni. Sebab, rumah itu selalu gelap.

Menurutnya, warga juga masih kerap mengisi token listrik di rumah itu karena dianggap kosong. Bahkan, warga sempat mengira ada hantu di rumah itu.

“Sama Pak Gun (token diisi) itu dikira pulsanya habis. Terus dia ngisi token kan, pada saat itu mendengar suara kaya air ‘sirrr’ gitu beberapa kali. Dikira rumah ini awalnya ada hantunya. Pada saat itu melihat ke dalam, mengintip, kok belakang nyala. Berarti lampu ini mati karena ada yang matiin dari dalam,” ujar Joni.

Warga baru menyadari rumah itu berpenghuni setelah sering ada paket yang datang ke rumah itu. Namun, dua penghuni itu disebut sangat tertutup. “Selalu ada kiriman paket datang, tapi kan orang tidak pernah mengira paket itu apa. Kecil-kecil, sedus indomie,” imbuh Joni.

Kedua orang itu juga disebut jarang keluar sehingga tak banyak yang mengenali wajah mereka. Adapun lampu tengah ruangan rumah biasa dibiarkan mati meski sudah malam. “Dia malam-malam sering keluar rumah,” ucap Joni.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara

Related Posts

1 of 3,983