Boyolali – Polres Boyolali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama 6 bulan. Tersangka diringkus di Kota Salatiga.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan tersangka berinisial AW (49) warga Sraten, Tuntang, Kabupaten Semarang. Dia bersama rekannya, ES (36), mencuri motor di Dukuh Durensari, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada 6 November 2023.

“Pelaku ES (36) sudah kita amankan beberapa waktu lalu pada 16 November 2023. Dan untuk pelaku AW (49) sempat menjadi DPO kurang lebih enam bulan dan berhasil kita tangkap pada Jumat, (3/5/2024),” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan, pencurian motor itu terjadi pada 6 November 2023 di Dukuh Durensari, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Saat itu korban menaruh motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung.

Baca juga: Kasus Bos Biro Umrah Kudus Tilep Uang Jemaah Rp 4,9 M Segera Disidangkan
Setelah itu korban sempat masuk rumah dan tak lama keluar lagi hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Namun, ketika keluar rumah ia melihat sepeda motornya telah dikendarai orang tidak dikenal.

Mengetahui motornya dibawa kabur pencuri, lantas korban berteriak dan berupaya mengejar tapi gagal. Korban kemudian melapor ke Polsek Cepogo.

Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga pada 16 November 2023. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah beserta STNK milik korban.

Kepada polisi, tersangka ES mengaku bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ia bersama dengan rekannya AW. Polres Boyolali pun memasukkan AW ke Daftar Pencarian Orang (DPO). AW akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Salatiga, pada Jumat (3/5/2024) lalu.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan,” ujar Petrus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci diambil dari kontaknya. Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor,” imbau dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono