Jepara –  Sat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap muncikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri. Bocah tersebut sebelumnya diduga dicabuli 10 pria hingga hamil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma, mengatakan muncikari berinisial D saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Dia ditangkap seorang diri pada pekan lalu.

“Muncikarinya sudah kami tangkap. Sudah kami tahan,” kata Cahyo, Kamis, 4 Juli 2024.

Cahyo menjelaskan, wanita berusia 26 tahun itu mengaku belum lama menjadi muncikari. Korbannya pun baru bocah lulusan SD yang berumur 15 tahun.

Mucikari tersebut biasa beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara. Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu.

“Dia (muncikari) memang biasa operasi di orkesan. Dia mengakunya sih, baru satu perempuan yang dijual. Tapi kami masih mendalami pengakuan itu,” jelas Cahyo.

Kepada penyidik, lanjut Cahyo, muncikari itu mengaku kerap menggunakan suatu rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu.

Kepada pembeli, dia menjual perempuan dengan harga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu sekali kencan.

Selain muncikari, Ipda Cahyo juga sudah menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu. Terduga pelaku tersebut merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo.

HS membayar Rp250 ribu kepada muncikari tersebut untuk sekali kencan dengan bocah lulusan SD tersebut di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo. HS menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu.

Terhadap muncikari, Cahyo menjeratnya dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk HS, Cahyo menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono