TEGAL- Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (20/5/2024).

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memalsukan nama sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter per segi dengan nama kedua anaknya, Eli Susmini dan Lediana.

Kuasa hukum terdakwa, Edi Utama membantah, kliennya telah memalsukan nama sertifikat atas nama saksi Hj Ruqoyah.

Ia mengatakan, pemalsuan nama sertifikat justru dilakukan oleh almarhum Dasio dan Wasno yang saat itu menjadi perangkat Desa Muarareja.

Mereka yang membantu membuat sertifikat.

“Ibu (red, Hj Sarinah) hanya minta tolong, tolong ya jadikan sertifikat. Dia yang main, itu kan sampai saat ini praktek seperti itu biasa. Ambil jalan pintas, ambil jalan pintas jadi sertifikat, kebetulan saja jadi masalah,” katanya seusai persidangan.

Edi juga membantah, jika kliennya disebutkan oleh JPU sebagai pengguna, karena pengguna adalah mereka yang mengurus.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 261 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP, ada kadaluwarsa jika sudah 6 tahun.

Peristiwa berlangsung pada tahun 2002, jika saat ini baru dilaporkan maka sudah 21 tahun.

“Pelapor Ibu Hj Ruqoyah sudah gak bisa melapor ke Polres agar dipidana, sudah gak bisa,” ujarnya.

Pada petitumnya, Edi meminta agar majelis hakim tidak menerima dakwaan JPU atau batal demi hukum.

Ia meminta harkat martabak kliennya yang sejak tahun lalu bolak-balik ke kantor polisi dan kantor jaksa dikembalikan.

“Kemudian perkara ini disudani, itu permintaan kami kepada majelis hakim,” ungkapnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono