SEMARANG – Adya Nurnisa, pengacara di Kota Semarang, Jawa Tengah, lapor ke Polrestabes Semarang bahwa ia telah menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengacara dan preman.

Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/6) di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Semarang.

Rumah tersebut didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga berniat mengusir pemilik dan menyita properti tersebut.

“Pada saat itu, tiba-tiba segerombolan orang datang bersama seorang pengacara. Mereka merusak gembok, mendorong pagar, dan masuk secara paksa untuk menguasai rumah,” ujar Listiyani, Kamis (19/6).

Pemilik rumah kemudian menghubungi Listiyani dan meminta bantuan. Listiyani mengutus korban, Adya Nurnisa, dan rekan pengacaranya, Azis, untuk datang ke lokasi.

“Saat mereka sampai, mereka diseret keluar. Adya mencoba menghalangi pintu utama agar mereka tidak masuk. Saat pintu utama diketuk-ketuk, Adya terus berusaha menghalangi, tapi akhirnya ia diseret,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Adya mengalami luka memar di beberapa bagian tangan dan harus dilarikan ke IGD RSUP dr Kariadi untuk mendapatkan perawatan.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan kami telah memiliki bukti visum,” ungkap Listiyani.

Adya mengaku tidak mengenal para pelaku penganiayaan tersebut. Rumah tersebut adalah milik kliennya yang tiba-tiba diakui oleh orang lain.

“Ada sekitar delapan orang, termasuk oknum pengacara dan beberapa preman. Setelah memaksa masuk, saya berusaha menghalangi mereka karena tidak mau rumah klien saya dikuasai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” kata Adya.

sumber: kumparan

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono