MALANG – Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan Satuan Reskoba Polres Malang sepanjang Januari 2025. Dalam oeprasi tersebut, polisis juga menyita 589,55 gram sabu-sabu dan 1.825 butir obat terlarang dari tangan para tersangka.
“18 tersangka diamankan dari 13 kasus. Ini yang ditangani pada periode Januari 2025,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat ungkap kasus di Mapolres Malang, Sabtu (22/2).
Bayu menjelaskan modus peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, para tersangka menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan narkotika kepada pembeli. “Tentunya langkah ini untuk meminimalkan risiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelas dia.
Menurut Bayu, narkotika akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati atau yang biasa disebut dengan istilah ranjau. Kemudian pembeli akan mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual.
“Ini jika dinominalkan barang bukti sabu yang disita senilai Rp 589 juta lebih dan bisa menyelamatkan 5.890 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Lalu untuk obat keras berbahaya yang berhasil kita sita dapat menyelamatkan 456 jiwa,” jelas Bayu.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menyatakan, perkara paling menonjol dari 13 kasus yang berhasil diungkap adalah di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, dengan barang bukti kurang lebih 500 gram sabu-sabu. “Dalam perkara ini, kami amankan dua tersangka merupakan warga Kota Malang,” jelas Yussi.
Yussi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan jaringan pengedar yang berkaitan dengan kedua tersangka. “Narkotika jenis sabu yang kita sita, dibungkus produk teh dengan warna berbeda, ada merah, hijau dan kuning. Dan, yang jelas ini masih kita kembangkan,” tandasnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang