MALANG KOTA – Operasi Keselamatan Semeru 2025 sudah berlangsung sejak 10 Februari lalu.
Berdasar rekap data hingga 18 Februari, Porlesta Malang Kota menjaring 7.708 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebagian langsung ditilang, sebagian lagi hanya diberikan teguran presisi dan dicatat.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santosa mengatakan, tindakan terbanyak adalah teguran presisi.
Jumlahnya mencapai 6.904 teguran.
”Tindakan itu diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menyalakan lampu hingga tidak menggunakan helm,” kata dia, kemarin (19/2).
Untuk pelanggaran yang terjaring melalui tilang manual mencapai 662 pengendara.
Sementara yang ditilang menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis mencapai 125 pengendara.
Perangkat ETLE mobile juga melakukan penindakan tilang terhadap 17 pengendara.
Para pelanggar lalu lintas itu terjaring di beberapa kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Antara lain di Jalan Besar Ijen, Jalan Kawi, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Merdeka Timur, Jalan S. Parman, hingga Simpang Borobudur.
Besaran denda yang dikenakan terhadap para pelanggar beragam.
Sebagian besar berada di rentang angka Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu.
Namun, nilai denda bisa maksimal sebesar Rp 1,7 juta untuk para pelaku balap liar.
Di tempat lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan, nilai denda yang diputus berbeda-beda.
Hal itu disesuaikan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Sebagai contoh, kalau tidak memiliki kelengkapan administrasi dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu,” sebutnya.
Dia membenarkan bahwa denda pelanggaran lalu lintas bisa mencapai Rp 1,7 juta.
Denda maksimal itu dikenakan apabila ada kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat sama sekali atau menggunakan knalpot brong.
”Besok (hari ini) kami menggelar sidang untuk memutus denda tilang,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang sudah melaksanakan sidang tilang pada 6 Februari lalu.
Total denda yang dihimpun sebesar Rp 8,7 juta dari perkara.
Pada 13 Februari juga dilakukan sidang terhadap 223 perkara.
Terdiri dari 215 perkara pelanggaran yang dihimpun dari tilang manual dan delapan perkara pelanggaran yang terekam ETLE milik dinas perhubungan.
“Untuk total dendanya Rp 21 juta,” tandasnya.
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng