MALANG – Bagi warga Kota Malang yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini biasanya memakan waktu sekitar satu jam, sehingga Anda tidak perlu mengantre lama lagi di kantor Satpas.
Mengutip Story Instagram resmi Polresta Malang Kota @polrestamalangkotaofficial, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berbeda setiap hari Rabu. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2, yang berlansung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
– Rabu, 6 November 2024: Parkir Barat Stadion Gajayana
– Rabu, 13 November 2024: Depan Kantor Kecamatan Klojen
– Rabu, 20 November 2024: Parkir Barat Stadion Gajayana
– Rabu, 27 November 2024: Depan Kantor Kecamatan Klojen
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pendaftaran: Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Pengisian Formulir: Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Pengumpulan Formulir: Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu Antrean: Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan: Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Foto dan Verifikasi: Setelah tes kesehatan, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto.
7. Pengambilan SIM: Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
– Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
– Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2
Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar
2. SIM asli
3. Surat Tes Psikolog
4. Surat Keterangan Sehat
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Untuk diketahui, setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, dan pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi.
Sebagai tambahan informasi, perpanjangan SIM di bus SIM Keliling dapat dilakukan mulai H-2 masa berlaku. Setiap bus SIM Keliling juga dilengkapi dengan fasilitas tes psikologi dan kesehatan.
Dengan mengetahui jadwal layanan SIM Keliling, warga Kota Malang tidak perlu datang ke kantor Satpas dan dapat menghemat waktu. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Kota Malang. Semoga informasi ini membantu!
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono