MUNGKID – Komplotan pencuri lintas provinsi beraksi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Magelang dengan modus mengganjal mesin ATM.

Jika ditotal, mereka telah meraup puluhan juta. Namun, aksinya berhasil diendus oleh polisi dan mereka ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.

Mereka berinisial RF, (29), warga Kota Bandae Lampung; AS, (31), warga Lampung, dan TJ, (46), warga Kabupaten Bandung.

Ketiganya merupakan residivis dengan tindak pidana serupa. Tapi, masih ada dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, komplotan pencuri tersebut mulai melancarkan aksinya sejak September di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Mulanya, pada Sabtu (7/9/2024), mereka berkumpul di Cibubur dan hendak menuju daerah Magelang dengan mengendarai dua mobil berbeda.

Namun, mereka singgah di ATM BRI SPBU Sumedang dan mengawali aksinya. Dari ATM tersebut, mereka mengantongi Rp 2 juta.

Kelimanya pun melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng, Salatiga. Lalu, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 10.00, para pelaku kembali melanjutkan perjalanan menuju Magelang.

Di perjalanan, mereka mampir di ATM BCA Indomaret Blabak Square, Mungkid. Di sana, para pelaku kembali melakukan aksinya dan meraup hasil kejahatan sebesar Rp 8,4 juta.

“Mereka melanjutkan perjalanan. Sampai di ATM BNI SPBU Secang pada Selasa (10/9/2024), mereka kembali melakukan aksi serupa dan meraup Rp 10 juta,” jelasnya, Senin (7/10/2024).

Mustofa menjelaskan, modusnya dilakukan dengan mengganjal mesin ATM. Kelima pelaku pun memiliki peran yang berbeda-beda agar aksinya berjalan mulus.

RF berperan memasukan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM kemudian menunggu korban.

Saat korban datang dan berjalan menuju ke ATM, AS mendahului di depan korban, seolah-olah hendak bertransaksi di mesin tersebut.

Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa mesin ATM bisa digunakan. Saat giliran korban, ternyata kartu tidak bisa masuk.

RF yang berada di belakangnya berpura-pura membantu dengan menekan tombol cancel.

Lantas, RF dengan menggunakan kartu ATM-nya, yang sudah dikurangi ukuran lebarnya memberi contoh dengan cara memasukkan setengah dan dikeluarkan kembali.

Melihat itu, korban kembali mencoba memasukkan kartunya, tetapi tetap tidak bisa. Sehingga RF menyuruh korban menekan tombol cancel.

Kesempatan itu digunakan RF dan menawarkan diri untuk mencoba memasukkan kartu ATM korban.

Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya, RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang warnanya serupa.

“Dia (RF) sudah menyiapkan kartu ATM lain dengan warna yang sama. Tapi, kartu itu sebenarnya tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Kemudian, RF meminta korban untuk memasukkan kartu yang telah ditukar. Ternyata berhasil. Korban lantas menekan nomor PIN. Pelaku AS yang masih berada di lokasi ATM, bertugas untuk mengintip PIN korban.

Namun, setelah korban memasukkan PIN, muncul tulisan ‘maaf ATM tidak bisa digunakan’. Korban pun meninggalkan ATM. Setelah itu, para pelaku pergi dari ATM tersebut menuju ke ATM lainnya untuk mengambil hasil tindak kejahatan mereka.

Peristiwa itu terungkap usai Polresta Magelang mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut.

Tim Resmob pun turun tangan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 02.30, polisi menggerebek ketiga pelaku di salah satu penginapan di Kabupaten Jepara. Para pelaku serta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

Hanya saja, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku. Karena mencoba melawan petugas saat hendak diturunkan dari mobil.

“Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, sejak September ada 11 TKP. Di Jawa Barat ada 8 lokasi dan Jawa Tengah ada 2,” kata Mustofa.

Dia menyebut, ketika ditotal, para pelaku bisa meraup puluhan juta di 11 TKP tersebut. Selain dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, mereka sengaja bergonta-ganti pelat nomor mobil agar tidak bisa terdeteksi.

Saat dimintai keterangan, AS mengaku, uang yang diperoleh dari hasil mencuri itu dibagi rata dengan empat temannya. Uang tersebut akan dikirim untuk keluarganya di Lampung.

“Saya kirim buat keluarga buat keperluan sehari-hari. (Bisa mengganjal mesin ATM) belajar dari Youtube. Yang ngajarin, masih DPO,” lontarnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara dua DPO lainnya, polisi sudah mengantongi identitasnya dan dalam proses pengejaran.

 

Polresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Polisi Magelang, Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fahru Rozi, Kabupaten Magelang, Kota Mungkit, Magelang, Disambung Hastag Polda Jateng