SUKOHARJO – Video asusila yang dilakukan siswa SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah masih didalami Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo.
Video tersebut telah tersebar sehingga siswi kelas 9 berinisial X (14) mengalami depresi dan memutuskan putus sekolah.
Orang tua X telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Siswa kelas 8 berinisial DP (13) diduga melakukan rudapaksa hingga merekam tindak asusila.
Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar tidak melapor.
Pelaksana Tugas (Plt) DPPKBP3A, Sumini, menyatakan tim Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini.
Tim telah menelusuri identitas hingga rumah korban dan pelaku.
“Ini tadi Tim Satgas PPA kami dari PPKB sudah melakukan pembinaan dan penjangkauan ke sana, penjangkauan ke SMP yang bersangkutan.”
“Itu memang yang laki-laki kelas VIII atau kelas 2 SMP sedangkan yang cewek itu anak korban kelas IX atau kelas tiga SMP,” tuturnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ditemui di rumahnya, DP didampingi orang tua mengaku telah berpacaran dengan korban.
“Saat bertemu dengan pihak keluarga laki-laki, dia (DP) mengaku melakukan hubungan itu sudah 3 kali hubungan suami istri, itu memang dilakukan suka sama suka,” tukasnya.
DP kaget korban membuat laporan kasus rudapaksa lantaran tak ada pemaksaan.
Penyidik kemudian mendatangi rumah korban, tapi tak ada orang.
“Akhirnya kok dari pihak perempuan melaporkan. Ini tadi kami juga datang ke rumah laki-laki.”
“Dari peninjauan tadi, tim satgas belum menemukan rumah dari anak korban yang melaporkan,” sambungnya.
Korban Alami Trauma
Kuasa hukum korban, Api Nugraha mengatakan kliennya mengalami depresi setelah video asusila tersebar.
“Setelah ini kami akan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitasi karena anak korban depresi,” ungkapnya, Senin (18/11/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Korban yang duduk di bangku kelas 9 memilih putus sekolah karena trauma.
“Yang jelas dampak dari anak korban ini sudah takut untuk sekolah,” imbuhnya.
Korban tercatat tak masuk sekolah sejak Rabu (13/11/2024).
Terungkap saat Razia Handphone
Kasus ini terungkap saat sekolah melakukan razia dan menemukan video tindak asusila di handphone DP, Senin (11/11/2024).
Ayah korban kemudian dipanggil ke sekolah untuk mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Api Nugraha mengatakan DP memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan di rumah kontrakan korban.
“Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah sering dilakukan,” paparnya.
DP mencari momen saat orang tua korban bekerja sehingga kondisi rumah sepi.
“Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024, sehari itu bisa sampai dua kali,” lanjutnya.
Selain melakukan rudapaksa, DP juga mengancam korban menggunakan video rekaman tindak asusila.
“Kami mendampingi klien kami, anak di bawah umur berinisial X, melaporkan bahwa terjadi persetubuhan dan juga dilakukan merekam.”
“Dengan merekam itu diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut,” tuturnya.
sumber: Tribunnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo