BATANG – Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Mapolda Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, Muhammad Azan, mengakui keterlibatannya dalam kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp 500 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya. “Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas hal tersebut,” ujar Andri di Mapolda Jambi, Jumat (27/12/2024).

Istri Muhammad Azan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Sementara itu, tersangka diwajibkan melapor ke Mapolda Jambi dua kali dalam seminggu.

Polisi juga telah menyita dua alat bukti terkait kasus ini. “Berdasarkan keterangan korban, investasi ini dijanjikan untuk usaha pertambangan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan investasi tersebut bodong dan tidak ada kerja sama dengan usaha pertambangan,” jelas Andri.

Korban diminta menanam modal sebesar Rp 500 juta dengan iming-iming keuntungan dari investasi pertambangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, usaha yang dijanjikan tidak pernah ada.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo