MAGELANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menerima berkas kasus kekerasan seksual yang menyeret seoang kiai dari Satreskim Polresta Magelang, pada Selasa (22/10/2024). Kiai berinisal AL merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren itu dilaporkan lantaran melakukan pencabulan kepada 4 santriwatinya.

Menurut Kasubsi Kejari, Naufal Amanullah menyebut berkas yang dilimpah tepat pada hari santri itu tidak disengaja. “Kami masih merapikan surat dakwaan nanti kami akan periksa ulang sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Naufal dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Pelaku telah diamankan sementara di Rutan Polresta Magelang, selanjutnya akan menjalani persidangan. “Penahanan yang kami keluarkan 20 hari, kmai sudah limpahkan ke pengadilan sama nunggu jadwal sidnagnya,” terang Naufal. Naufal menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 6C Undang-Undang tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

“Itu pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan lebih dari satu orang oleh tenaga pendidik,” jelasnya. Selain itu, AL juga dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sumber : tvOnenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai