Berita

Sopir dan Juru Parkir di Kebumen Ditangkap Satresnarkoba, Sabu Diamankan

KEBUMEN – Dua orang pemuda masing-masing berinisial DN (24), seorang juru parkir dan AR (26) seorang sopir mobil boks ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sekitar rumah kos di Kelurahan Selang, Kebumen, belum lama ini.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi,” ujar AKP Heru.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak pelakunya tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen,” ujar AKP Heru.

Polres Kebumen mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain selama penyelidikan.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengamankan seorang pria paru baya berinisial IN (45) warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kebumen, Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 20.30.

Kalender Jawa Kamis Wage 2 Januari 2025: Ramalan Rezeki dan Pekerjaan yang Cocok Menurut Weton Jawa

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu yang dibuat dari bekas botol minuman, satu unit handphone android, serta sepeda motor matic.

Barang-barang tersebut menjadi alat bukti kuat untuk memperkuat kasus terhadap tersangka.

“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,379