REMBANG – Sebagai upaya meminimalisir bahkan mewujudkan zero knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kabupaten Rembang, Sat Binmas Polres Rembang  bersama Sat Lantas Polres Rembang melaksanakan edukasi ke beberapa sekolah, salah satunya SMK Al- Mubarok Rembang, Selasa(13/02/24).

Kegiatan edukasi dilaksanakan oleh KBO Sat Lantas Polres Rembang Iptu Rudiyanto, S.H bersama anggota. Dalam kesempatan itu, Iptu Rudiyanto, S.H mengajak siswa-siswi SMK Al- Mubarok Rembang untuk tertib berlalu lintas pada saat mengendarai kendaraan.

“Taati semua aturan dalam berlalu lintas, dan jangan menggunakan knalpot yang tidak standar yang biasa disebut knalpot brong,” ujarnya.

Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini menjadi atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah.

Oleh karena itu, bagi siswa-siswi yang masih menggunakan knalpot brong, untuk bisa diganti. Karena Polisi akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong ini.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama