REMBANG – Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara interaktif dirasakan sangat efektif dalam membangun wawasan masyarakat untuk melakukan pencegahan narkoba. Sosialisasi secara interaktif ini gencar dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang.

“ Kami sengaja melakukan sosialisasi secara interaktif, pembicara dan warga terlibat dialog agar tercipta P4GN di wilayah masing-masing,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.

Terakhir Polres Rembang P4GN di kantor Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori Rembang, Rabu (05/06). Sosialisasi diikuti sekitar 40 orang masyarakat Desa.

Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapat penjelasan soal Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), proses penindakan terhadap korban narkoba mulai dari perlunya rehabilitasi hingga proses selanjutnya, dan penjelasan soal narkoba dari sisi keagamaan.

Melalui kegiatan itu, kata Anang, kepolisian yang terus melakukan kerja sama dengan Sat Resnarkoba Polres Rembang mengharapkan masyarakat untuk aktif memberikan laporan bila di lingkungannya ditemukan sesuatu yang mencurigakan.

“ Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan, karena sesuai pasal 76 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, pelapor dan kerluarganya serta harta bendanya akan mendapat perlindungan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, banyak warga bertanya soal narkoba. Ada pula yang bertanya soal maraknya miras oplosan dan hukumannya yang dinilai terlalu ringan, yakni hanya denda Rp 1 juta dan penjara 3 bulan.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono