PURWOREJO – Suami berinisial CS (60) di Purworejo, Jawa Tengah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, S (58) hingga korban meninggal. Insiden tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, di kediaman korban yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Menurut keterangan polisi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku dan korban membahas uang arisan yang baru saja didapat korban.

Pelaku meminta agar uang arisan digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena ingin melunasi utangnya. “Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Senin (14/10/2024). Pelindungan Data Pribadi Makin Penting Artikel Kompas.id Dalam rekonstruksi yang dilakukan, terlihat bagaimana pelaku mulai menganiaya korban dengan memukul dan menendang.

Polisi Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebuah golok dari luar rumah dan mengarahkan ke kepala korban. “Korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” kata Kapolres. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut. Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka. “KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai